| Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | 
			
			
				- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan akses Informasi Publik di Lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero); 
 
				- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik; 
 
				- Mengevaluasi kinerja struktur dan para penanggung jawab akses informasi publik; 
 
				- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
 
				telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  
			 
			 | 
		
		
			| Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) | 
			
			
				- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik; 
 
				- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; 
 
				- Mengoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; 
 
				- Melakukan penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan; 
 
				- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan; 
 
				- Melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud Pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan; 
 
				- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; 
 
				- Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya; 
 
				- Menetapkan pertimbangan tertulis atas kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap permohonan informasi; 
 
				- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik. 
 
			 
			 | 
		
		
			| PPID Pelaksana The Nusa Dua & The Mandalika | 
			
			
				- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik di lingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik; 
 
				- Mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala; 
 
				- Mengoordinasikan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; 
 
				- Melakukan Penyimpanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan; 
 
				- Mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan. 
 
				- Membantu PPID dalam membuat laporan secara berkala;
 
				- Mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
 
				- Berhadapan langsung dengan pemohon informasi (jika diperlukan);
 
				- Administrasi pelayanan informasi;
 
				- Pemuktakhiran informasi publik.
 
			 
			 | 
		
		
			| Sekretariat PPID | 
			
			
				- Membantu PPID dalam mengumpulkan seluruh dokumen dari PPID Pelaksana; 
 
				- Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana; 
 
				- Membantu menyimpan informasi atau dokumen dari PPID Pelaksana; 
 
				- Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan; 
 
				- Membantu PPID dalam memutahirkan informasi publik secara berkala.
 
			 
			 | 
		
		
			| Petugas Bidang Penyediaan Informasi | 
			
			
				- Mengunggah Informasi Publik yang disetujui oleh PPID; 
 
				- Membantu PPID menyediakan Informasi Publik yang dimohonkan oleh pemohon informasi; 
 
				- Melakukan tugas-tugas lainnya terkait penyediaan informasi yang diberikan oleh PPID; 
 
				- Membantu PPID untuk membuat jawaban terhadap permohonan informasi. 
 
			 
			 | 
		
		
			| Petugas Bidang Pelayanan Permohonan Informasi | 
			
			
				- Menerima permohonan Informasi Publik, baik yang dilakukan melalui elektronik maupun datang langsung ke kantor; 
 
				- Membantu PPID membuat laporan layanan Informasi Publik secara berkala; 
 
				- Mengkoordinasi dan mengawasi pelayanan terhadap permohonan Informasi Publik di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero); 
 
				- Melakukan tugas-tugas administrasi terkait dengan permohonan Informasi Publik; 
 
				- Melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada pemohon informasi; 
 
				- Membantu PPID memastikan jawaban atas permohonan informasi secara tepat waktu; 
 
				- Mengirimkan surat jawaban kepada pemohon informasi; 
 
				- Mendokumentasikan surat keluar dan masuk terkait dengan permohonan informasi. 
 
			 
			 | 
		
		
			| Petugas Pembantu Pelaksana | 
			
			
				- Mempunyai Tugas mengumpulkan seluruh Informasi Publik dilingkungan PPID Pelaksana di setiap bidang yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon Informasi Publik; 
 
				- Melakukan pendataan secara berkala Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala; 
 
				- Melakukan pengklasifikasian seluruh Informasi Publik; 
 
				- Melakukan Penyimpanan Informasi Publik per bagian sesuai dengan Peraturan perundang-undangan dibidang kearsipan; 
 
				- Membantu PPID dalam mengolah dokumen dari PPID Pelaksana; 
 
				- Membuat daftar dokumen yang telah tersimpan dan terdokumentasikan; 
 
			 
			 |