Prosedur Permohonan Informasi

Mekanisme Pelayanan Informasi Publik ITDC

  1. Pemohon Informasi menyampaikan permohonan informasi kepada PPID melalui surat, fax (0361-771014), e-mail (kip@itdc.co.id), telepon atau datang langsung ke tempat layanan PPID ITDC;
  2. Pemohon Informasi mengisi Formulir Permohonan Informasi dan memberikan salinan identitas diri/organisasi;.
  3. Pemohon Informasi menerima tanda bukti permohonan informasi dari Petugas Informasi apabila syarat permohonan informasi telah dilengkapi;
  4. Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  5. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

Formulir Permohonan Informasi dapat diisi disini atau download disini
 

Pengenaan Biaya Perolehan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi Publik Secara Gratis (Tidak Dipungut Biaya)

Biaya yang timbul dari proses penggandaan atau perekaman dokumen menjadi tanggung jawab pemohon informasi.