A. Latar Belakang
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia/ ITDC merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha pariwisata dengan visi menjadi Perusahaan Pengembang dan Pengelola Kawasan Pariwisata yang unggul dalam bidang pelayanan. Dalam menjalankan proses bisnis yang baik dan memberikan pelayanan yang optimal, perusahaan harus didukung oleh etika dan perilaku bersih dari jajaran Karyawan dan Manajemen perusahaan.
Sebagai wujud dari kesadaran dan sifat antisipatif perusahaan terhadap kebutuhan pengembangan etika dan perilaku bersih serta dalam rangka pencegahan dan penanganan terhadap berbagai tindak pelanggaran, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia / ITDC menetapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran (SPP)/Whistle-Blowing System (WBS) di lingkungan Perusahaan secara mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan guna mendukung terciptanya penyelenggaraan Good Corporate Governance secara efektif.
B. Tujuan
· Sebagai sarana bagi pelapor untuk menyampaikan informasi penting dan kritis bagi perusahaan kepada pihak yang harus segera menanganinya secara aman tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
· Dapat mendeteksi dini (early warning system) atas kemungkinan terjadinya masalah akibat suatu pelanggaran.
C. Daftar Istilah yang Digunakan
1. Sistem Pelaporan Pelanggaran/SPP (Whistle-Blowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia.
2. Tindakan Pelanggaran adalah segala tindakan dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, peraturan perusahaan, pedoman perilaku perusahaan serta moral bisnis yang sehat.
3. Pelapor adalah personil atau badan hukum baik yang berasal dari lingkungan internal maupun eksternal perusahaan yang menyampaikan informasi mengenai kejadian atau indikasi tindakan pelanggaran melalui saluran yang disediakan oleh Perusahaan.
4. Terlapor adalah Direksi, Dewan Komisaris, Organ Pendukung Dewan Komisaris dan seluruh Karyawan Perusahaan termasuk Karyawan yang ditugaskan di Anak Perusahaan dan Perusahaan Afiliasi, serta personil lainnya yang secara langsung bekerja untuk dan atas nama Perusahaan.
5. Pelaporan Tindak Pelanggaran adalah laporan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melanggar hukum, perbuatan yang melanggar pedoman perilaku perusahaan, tidak sesuai moral bisnis yang sehat atau perbuatan lain yang merugikan perusahaan.
6. Benturan Kepentingan adalah sebuah situasi atau kondisi dimana seseorang dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu ketika seseorang yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
7. Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian dan/atau Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
8. Kecurangan adalah perbuatan tidak jujur atau tipu muslihat meliputi antara lain penipuan, pemerasan, pemalsuan, penyembunyian atau penghancuran dokumen/laporan atau menggunakan dokumen palsu, yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang yang menimbulkan potensi kerugian atau kerugian nyata terhadap perusahaan atau orang lain.
9. Pencurian adalah mengambil barang atau sesuatu baik seluruhnya atau sebagian kepunyaan Perusahaan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
10.Benturan Kepentingan adalah sebuah situasi atau kondisi dimana seseorang dihadapkan pada perbedaan kepentingan yaitu ketika seseorang yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi/golongan atas setiap penggunaan kekuasaan dan kewenangan yang dimilikinya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.
11.Penyalahgunaan Jabatan/kewenangan adalah tindakan atau perbuatan yang menyalahgunakan jabatan / kewenangan yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu dan menyimpang dari tujuan awal jabatan/kewenangan tersebut diberikan.
12.Suap adalah perbuatan seseorang berupa memberi uang sogok/menyogok/memberi hadiah atau janji yang diberikan atau diterima dalam bentuk apapun kepada seseroang yang berpengaruh atau berhubungan dengan jabatannya dengan tujuan ingin mendapatkan sesuatu untuk kepentingan pribadi atau korporasi.
13.Gratifikasi adalah kegiatan pemberian dan atau penerimaan uang, hadiah dan hiburan yang dapat dinilai dengan uang, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan oleh seseorang terkait dengan wewenang/jabatannya di Perusahaan, sehingga dapat menimbulkan benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme seseorang.
D. Sarana Pelaporan Pengaduan Pelanggaran
Saluran pelaporan yang tersedia untuk melaporkan pelanggaran adalah melalui surat tertulis atau email dan ditujukan kepada:
Komite Pengelola Pengaduan Pelanggaran
PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Kawasan Pariwisata Nusa Dua
P.O.BOX 3 Nusa Dua. 80363, Bali,Indonesia
E-mail: whistle.blowing@itdc.co.id
E. Jenis pelanggaran
Perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle-Blowing System) adalah sebagai berikut:
1. Benturan Kepentingan:
2. Korupsi;
3. Kecurangan;
4. Pencurian/Penggelapan;
5. Pelanggaran dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa;
6. Penyalahgunaan jabatan/kewenangan;
7. Suap/Gratifikasi.
F. Perlindungan Kepada Pelapor
Perusahaan berkomitmen untuk melindungi Pelapor pelanggaran yang beritikad baik dan perusahaan akan patuh terhadap segala peraturan perundangan yang terkait serta best practices yang berlaku dalam penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle blowing System). Semua laporan pelanggaran akan dijamin kerahasiaan dan keamanannya oleh perusahaan. Pelapor yang menginginkan dirinya tetap dirahasiakan diberi jaminan atas kerahasiaan identitas pribadinya, kecuali dalam hal proses hukum memerlukan dibukanya identitas Pelapor.